Hafmin’s Weblog

Terorisme Dipandang dari Kacamata Fiqih

Posted by: hafmin on: September 10, 2008

Berbagai tuduhan ‘terorisme’: Peledakan dua gedung Word Trade Center (WTC) tahun 2001, rencana pemboman kedutaan besar AS di Asia Tenggara, membentuk jaringan ‘teroris’ semisal JI, Al-Qaida dengan progam menghancurkan Amerika, menegakkan Daulah Islamiyah, mengadakan pelatihan militer untuk tujuan jihad fi sabilillah, dan berbagai tuduhan lainnya, dilemparkan kepada Umat Islam: Usamah bin Laden, Abu Bakar Baasyir dan lainnya, yang semuanya adalah umat Islam

Dengan serta merta, banyak aktifis muslim, ulama’, dan tokoh-tokoh umat Islam menolak berbagai macam tuduhan itu. “Islam tidak berada dibalik aksi-aksi maupun aktivitas terorime tersebut; itu hanya skenario AS untuk menyudutkan Umat Islam”, kata mereka. “Ustadz ABB bukan amir JI, tidak pernah punya rencana menggulingkan Pemerintah sah serta menegakkan Daulah Islamiyyah, dsb”, tegas TPM. Bahkan, TPM juga menolak bom Bali itu murni dilakukan Imam Samudra cs. Kata mereka, ada pihak lain (mungkin CIA) yang menunggangi aksi tersebut. Para tokoh dan aktivis muslim tersebut mempunyai tujuan yang baik: ‘mengharumkan’ nama Islam dan mengesankan kepada dunia bahwa Islam bukan agama ‘terorisme’.

Berbagai bantahan dan penolakan terhadap tuduhan-tuduhan tersebut mengesankan kepada kita bahwa apa yang disebut sebagai aksi dan aktifitas ‘terorisme’ tersebut sama sekali bukan bagian dari Islam, dan tidak boleh dikaitkan dengan Islam. “Saya menolak terorisme dengan mengatasnamakan agama”, kata Syafi’ie Ma’arif.

Namun, kita perlu berpikir kritis, benarkah apa yang disebut sebagai aksi dan aktifitas ‘terorisme’ itu bukan bagian dari Islam? Dengan asumsi umat Islam sebagai pelaku semua itu, bagaimana hukumnya dipandang dari kacamata fiqih islami?

Kita harus mengkaji apa hukum meledakkan 2 gedung WTC yang menopang perekonomian musuh Allah dan kaum muslimin, drakula bin monster Amerika tsb? Apa hukumnya membom kedubesnya yang menjadi corong permusuhan terhadap Islam dan kaum muslimin? Apa hukum membentuk suatu jamaah atau organisasi (Al-Qaida, JI, dsb) dengan tujuan berjihad fi sabilillah melawan kera-kera Yahudi dan AS? Apa hukum menegakkan daulah Islamiyyah? Dan, apa hukum semua aksi atau aktivitas islami yang dianggap terorisme sekarang ini?

Seorang muslim yang paham hakekat agamanya sedikit saja dan tidak rela Islam dan kaum muslimin terhina di hadapan orang-orang kafir, tidak akan salah dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Karena itu, penolakan para tokoh dan aktivis terhadap ‘tuduhan terorisme’ itu jangan diartikan bahwa Islam mengharamkan aksi dan aktivitas tersebut. Sebab, dengan asumsi umat Islam sebagai pelaku, kita setidaknya harus mendukung hal itu.

Bahkan, andai saja tuduhan-tuduahan itu tidak benar dan Umat Islam bukan pelakunya, kita atau kelompok Islam lain harus menciptakan aksi dan aktivitas yang sebenarnya merupakan kewajiban islami tersebut, sehingga tetap ada sekelompok dari Umat ini yang melaksanakan kewajiban agamanya meskipun disebut sebagai aksi terorisme. Sebab, apa yang dinamakan terorisme sekarang ini tak lain adalah berjihad fi sabilillah dan seluruh aktivitas yang membuat dongkol musuh-musuh Allah. Jika tidak ada satupun dari Umat ini yang melaksanakan kewajiban ini, Umat Islam seluruhnya berdosa.

Tinggalkan Balasan

Arsip

Kategori

Tulisan Teratas

  • Tidak ada

 

September 2008
S S R K J S M
« Jul    
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

RSS klik di sini

  • Sebuah galat telah terjadi; umpan tersebut kemungkinan sedang anjlok. Coba lagi nanti.