DIKOTOMI GENDER
Posted by: hafmin on: September 17, 2008
Menggapi tulisan Siti Zuhra Ph. D , di rubrik tadarus, Jawa Pos, Senin 15 September 2008 berikut beberapa poin yang harus diperhatikan:
- Peran Khodijah sebagai donatur dalam dakwah Nabi Muhammad saw hanya dapat menggugurkan persepsi dikotomi gender dalam hal kesempatan untuk memperoleh pahala yang sebanyak-banyaknya. Artinya, dalam Islam perempuan mempunyai kesempatan yang sama dengan laki-laki dalam mendapatkan pahala. Ayat-ayat Al-Qurán yang menyatakan hal ini terlalu banyak untuk disebutkan.
- Adapun dalam hal fungsi, hak dan kewajiban masing-masing, baik menurut syari’at maupun akal sehat, dikotomi ini jelas tidak dapat dipungkiri. Dikotomi ini tidak menempatkan perempuan pada derajat yang rendah, sementara laki-laki pada derajat yang tinggi. Sama sekali bukan merupakan hal yang tercela apabila dunia publik lebih didominasi laki-laki, sementara wanita lebih banyak dalam bidang privat. Sebab, hal tersebut merupakan konsekwensi dari ketentuan-ketentuan syari’at serta tuntutan-tuntutan fitrah yang ditetapkan pada masing-masing pihak. Tidak ada dalil pun, baik secara syar’ie maupun logika, yang menunjukkan bahwa beramal di dunia publik itu mesti lebih utama, terhormat dan baik daripada dalam bidang privat. Wanita pun tidak harus lebih rendah dan dikatakan sebagai budak laki-laki tatkala lebih banyak beramal dalam bidang privat. Karena itu, tidak ada alasan sedikit pun yang mengharuskan wanita untuk keluar untuk menyaingi laki-laki dalam bidang publik. Bahkan merupakan sesuatu yang haram jika hal itu dilakukan dengan melalaikan kewajiban, atau mengabaikan fitrah kewanitaan.
- Laki-laki dan perempuan jelas berbeda baik dari segi fisik maupun kejiwaannya. Sebagai misal, perempuan relatif lebih lemah dari pada laki-laki, lebih sensitif, lebih cenderung menggunakan perasaannya, mengalami haid, masa hamil, melahirkan, serta menyusui. Sementara itu laki-laki lebih kuat, fitrahnya cenderung kepada kepemimpinan, lebih bisa berpikir jauh dan tidak mengalami hal-hal yang dialami wanita di atas. Karena itu tidaklah masuk akal apabila fungsi, hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan disamakan. Pembedaan antara keduanya dalam hal ini adalah sesuatu yang harus dilakukan baik oleh logika maupun syari’at.
- Banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang secara jelas menunjukkan perbedaan antara laki-laki dan perempuan dalam fungsi, hak dan kewajiban. Sebagai contoh, laki-laki diwajibkan memimpin, mengayomi serta memberi nafkah kepada istri dan anak-anaknya; sebagai imbalannya, ia berhak dilayani istrinya. Sementara itu, perempuan berhak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suaminya; sebagai imbalannya, ia wajib mentaatimya serta mendidik anak-anaknya, sepanjang dalam kerangka ketaatan kepada Allah. Timbal balik seperti inilah yang membentuk keluarga harmonis.
- Fakta-fakta yang ada di lapangan, baik di dunia Barat maupun Timur menunjukkan bahwa ketika istri terjun ke dunia publik dengan mengabaikan fitrah kewanitaannya atau meninggalkan kewajibannya sebagai istri, ikatan keluarga menjadi tidak harmonis dan sering berujung kepada perceraian. Anak-anak mereka pun tidak mendapatkan pendidikan yang semestinya. Akhirnya, kerusakanlah yang terjadi.
- Tentang memahami nash-nash syar’iat secara kontekstual, dapat dikatakan bahwa menurut logika yang sehat, seluruh pernyataan baik dalam syari’at maupun pernyataan manusia biasa, pada dasarnya harus dipahami secara tekstual. Pemahaman secara kontekstual, kalaupun hal itu diperlukan, harus tidak bertentangan dengan tekstualnya. Sebagai gambaran, andaikan saja anda sakit parah lalu dokter mengatakan kepada anda “Karena anda sakit parah, anda harus minum 2 tablet obat sekaligus 3 kali dalam sehari”, masuk akalkah apabila anda menambah dosis 2 kali lipat dari apa yang ditetapkan dokter karena ‘memahami pernyataan dokter secara kontekstual’ dengan alasan sakit parah?. Begitu juga sangat tidak masuk akal apabila nash syari’at bahwa bagian anak perempuan dalam warisan setengah bagian anak laki-laki dipahami bahwa bagian laki-laki itu sama dengan bagian perempuan dengan alasan ‘memahami nash secara kontekstual’.
- Memahami nash-nash syari’at secara tekstual sama sekali tidak merugikan kaum perempuan, atau merugikan perkembangan ekonomi, sosial dan politik umat dan tidak pula kehilangan universalismenya. Kejayaan dan kemajuan Umat Islam selama berabad-abad di masa silam cukup menjadi bukti yang kuat. Pada waktu itu, tidak ada perempuan muslimah pun yang menuntut ‘persamaan gender’ dengan alasan memahami nash-nash sya’riat secara kontekstual. Bahkan, memahami nash dengan sesuatu yang justru bertentangan dengan tekstualnya akan merugikan umat Islam. Apakah jadinya, bila ada meminum obat melebihi dosis yang ditentukan dengan alasan ‘memahami perkataan dokter secara kontestual’? Syari’at Islam adalah obat untuk kebaikan manusia, sehingga harus dipahami sesuai dosis yang Allah berikan dalan teks-teks Al-Qur’an dan hadits.
Yahoo! Toolbar kini dilengkapi dengan Search Assist.
Download sekarang juga.
Yang Meramaikan