Lompat ke isi

FATWA ULAMA TENTANG PENGUASA ‘UBAIDIYYAH DAN JURU KHUTBAH MEREKA

September 16, 2011

Kafirnya Penguasa yang Mengganti Syari’at Allah

Saat ilmu syari’at sedikit, para ruwaibidhoh berbicara, dan muslimin pun bodoh dengan hakekat Tauhid, Allah pun menimpakan atas mereka musibah yang paling dahsyat, serta siksaan yang paling menyakitkan, yaitu tunduknya mereka di bawah kekuasaan orang-orang murtad, yang keluar dari Islam dari semua pintu, mengganti syari’at Allah, bersikap loyal kepada orang-orang musyrik, memerangi kaum muwahhidin, serta masuk di dalam dien musyrikin lantas mentaati mereka dari segala arah.

Kemurtadan para penguasa yang bercokol di negeri-negeri kaum muslimin tersebut adalah hal yang maklum. Tidak ada yang bodoh soal itu selain orang yang dihapus mata hatinya oleh Allah, sehingga tidak dapat mengerti hakekat Tauhid yang menjadi misi seluruh para nabi dan rasul. Akibat syubhat-syubhat yang dihembuskan syaithon dan tentaranya untuk memalingkan manusia dari hakekat Tauhid, muncullah sebagian orang yang mengatakan bahwa pengkafiran para penguasa yang mengganti syari’at adalah hal yang tidak dikenal salaf, tidak pula suatu hal yang jelas di kalangan salaf…

Karena itu, perlu dituliskan di sini bagaimana para ulama yang hidup di saat daulah ‘Ubaidiyyah yang berdiri di Maghrib (Maroko), berfatwa tentang para penguasa daulah yang disebut juga daulah fathimiyah itu; termasuk juga bagaimana fatwa para ulama itu tentang para syaikh dan khotib yang masuk dalam ketaatan mereka. Sebagaimana yang diketahui, para syaikh dan khotib tersebut berbicara di depan umum dengan mendo’akan serta menyebut-menyebut kebaikan para penguasa ‘Ubaidiyyah, sehingga masyarakat umum menyangka para penguasa ‘Ubaidiyyah adalah penguasa adil, berpetunjuk serta berada di atas dien Islam..

‘Iyadh berkata “Ad-Dawudie ditanya tentang masalah ini –yakni tentang para penguasa ‘Ubaidiyyah-, beliau pun menjawab: ‘juru khutbah yang berceramah untuk mendukung serta mendo’akan kebaikan untuk mereka pada hari Jum’at, adalah kafir yang boleh dibunuh, dan tidak perlu diminta taubat dahulu….dia diperlakukan sebagaimana orang-orang kafir”

‘Iyadh juga berkata “Pendapat inilah –yakni kafirnya juru khutbah dan syaikh yang berbicara untuk membela para penguasa ‘Ubaidiyyah- yang dipegang dan difatwakan oleh Jabalah bin Hamud dan kawan-kawannya: Rabi’ Al-Qaththon, Abul Fadhl Al-Hamashi, Marwan bin Nashrun, As-Siba’ie, dan Al-Jubainanie”

Yusuf bin Abdillah Ar-Ru’anie dalam kitabnya mengatakan “Disepakati oleh para ulama Al-Qairuwan, Abu Muhammad bin Abi Zaid, Abul Hasan Al-Qabisie, Abul Qasim bin Syalbun, Abu Ali bin Khaldun, Abu Muhammad Ath-Thabiqie, dan Abu Bakar bin Adzrah, bahwa keadaan Bani ‘Ubaid (Ubaidiyyah) seperti keadaan orang-orang murtad dan zindiq; mereka disebut murtad karena jelas menyelisihi syari’at, sehingga mereka tidak boleh mewarisi menurut kesepakatan (ulama); mereka disebut zindiq karena dalam hati mereka meniadakan (sifat-sifat dan nama-nama Allah), karena itu boleh dibunuh karena zindiqnya mereka tersebut…”

Sekilas tentang Daulah ‘Ubaidiyyah (Fathimiyyah)
Maimun Al-Qaddah adalah da’i syi’ah madzhab Isma’iliyah. Syi’ah Isma’iliyyah adalah kelompok yang mengakui imamah ada pada Isma’il bin Ja’far Ash-Shadiq bin Muhammad Al-Baqir bin Ali bin Husain bin Ali bin Abi Tholib. Kelompok ini juga dinamakan As-Sab’iyyah (sab’ah: tujuh; dinamakan demikian karena mereka mengakui tujuh imam, yakni Ali bin Abi Tholib, Husain sampai Isma’il + Hasan bin Ali bin Abi Tholib). Kelompok ini juga dinamakan Bathiniyyah karena beberapa sebab, di antaranya: akidah mereka wajib disembunyikan, ucapan mereka bahwa syari’at Islam ada bersifat dhohir dan ada yang batin (keduanya berbeda secara hakekat), serta ucapan mereka bahwa hak menafsirkan nash-nash syari’at adalah imam yang ada dibalik tirai (Isma’il bin Ja’far)

Maimun Al-Qoddah mengaku memiliki nasab kepada Muhammad bin Isma’il . Ia mengaku salah satu cucunya. Nasabnya –menurut klaim dia- bersambung sampai kepada Fathimah Az-Zahra. Karena itu, Maimun Al-Qoddah dan keluarganya menamakan diri mereka dengan Fathimiyyun. Dinasti mereka disebut dinasti Fathimiyah.

Karena faktor-faktor pendukung, yang di antaranya adalah kebodohan yang terjadi pada banyak kelompok di Maghrib (Maroko), Maimun Al-Qoddah berhasil membumikan pemikiran Isma’iliyyah serta membentuk ketentaraan di daerah itu. Ia pun sukses mendirikan daulah (negara) yang dinamakan Fathimiyyah di Maroko, dan kekuasaannya meluas sampai di Utara Afrika setelah kalahnya daulah Agholibah (297 H/ 909 M). Setelah itu, kekuasaan di pegang anaknya yang bernama ‘Ubaidullah yang diberi julukan Al-Mahdi (karena itu negaranya disebut daulah ‘Ubaidiyyah oleh banyak ahli sejarah, sebab mereka tidak mengakui adanya nasab dinasti Ubaidullah kepada ahli bait).

Singkat cerita, Daulah Ubaidiyyah berhasil menguasai Mesir lewat seorang komandannya yang bernama Jauhar Ash-Shiqly (dia juga dijuluki Ar-Rumie). Jauhar Ar-Rumie memasuki Mesir tanpa peperangan. Bahkan, para syaikh bersorban dari tarikat-tarikat Shufi keluar untuk menyambut kedatangannya..

Jauhar pun membangun kota Kairo, lalu membangun univesitas Al-Azhar sebagai pusat pembinaan para da’i Syi’ah Isma’iliyyah serta penyebaran pemikiran mereka..

Saat berkuasa di Mesir, para penguasa ‘Ubaidiyyah berusaha keras untuk tidak menyelisihi akidah masyarakat secara dhohir, sehingga kekuasaan mereka betul-betul kuat. Untuk menutupi akidah dan kekufuran batin mereka, para penguasa ‘Ubaidiyyah memunculkan amalan-amalan ‘islami’ yang sebenarnya adalah bid’ah, di antaranya adalah: merayakan maulid Nabi, berkumpul di hari raya bid’ah seperti nishfu Sya’ban, hari ‘Asyuro, sholawat kepada Nabi dengan keras setelah adzan, menyanyikan nasyid dan membaca Al-Qur’an menjelang adzan fajar. Bid’ah-bidah ini muncul dengan dukungan para syaikh dari tarikat Shufi. Kemunculan praktek-praktek tersebut tidak lain bertujuan agar masyarakat menilai mereka menghidupkan amalan-amalan islami (padahal sebenarnya bid’ah), sehingga tetap tunduk kepada kekuasaan mereka..

Dari segi akidah, mereka menganggap Ali sebagai ilah (tuhan), demikian juga imam-imam mereka yang lain (dari Husain sampai Isma’il dan Hasan). Mereka yakin para imam tersebut mampu mengendalikan alam semesta. Para penguasa ‘Ubaidiyyah juga termasuk firqoh Mu’aththilah ekstrim. Salah satu di antara para da’i mereka mengatakan, “Allah tidak bisa dikatakan hidup, berkuasa, mengetahui, berkuasa, berakal, sempurna, serta berbuat, sebab Dialah yang menciptakan barang yang hidup, berkuasa, mengetahui, sempurna, lengkap dan berbuat. Allah juga tidak bisa disebut dzat, sebab setiap dzat itu membawa sifat-sifat di atas…

Banyak dari kalangan ulama yang mengungkapkan keyakinan busuk mereka. Di antara para ulama tersebut adalah Abul Walid bin Rusyd dalam kitabnya “Adh-Dhakhiroh fil Haqiqoh”. Ada kumpulan ucapan-ucapan Ubaidiyyah yang menunjukkan keyakinan mereka soal imamah. Hal itu disebutkan Asy-Syahroni dalam kitabnya “Al-Milal wan Nihal”. Pada intinya, paham ‘Ubaidiyyah tersebut berangkat dari ketidak percayaan dengan syari’at dan nash-nashnya. Bahkan, mereka berpendapat bahwa nash-nash tersebut mansukh dengan munculnya Nabi Muhammad bin Isma’il. Menurut mereka, dialah pengendali waktu, menguasai ilmu orang-orang terdahulu, serta mengetahui perkara-perkara yang tersembunyi dan hal-hal ghoib.

‘Ubaidiyyah tidak mengerjakan syari’at kecuali sesuai kebutuhan saja, serta dengan tujuan semata-mata menjaga kemashlahatan mereka. Syari’at hanya diperuntukan kepada orang-orang bodoh dan dungu saja. Adapun orang yang tahu dan berpikiran cemerlang –menurut mereka- tidak wajib mengamalkan syari’at…

Alasan Pengkafiran ‘Ubaidiyyah: Mengganti Syari’at Allah

Dalam Kasyfus Syubhat, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab mengatakan, “Dan dikatakan pula, bahwa Bani Ubaid Al-Qoddah yang pernah menguasai Maroko dan Mesir di zaman Abbasiyah, mereka semua bersaksi bahwa tidak ada ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mereka mengaku beragama Islam, mengerjakan sholat jum’at dan jama’ah. Namun, saat mereka nampak menyelesihi syari’at dalam beberapa hal yang lebih ringan dari pada keadaan kita (sekarang ini), para ulama bersepakat menyatakan kekufuran dan kewajiban memerangi mereka”..

Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab juga mengatakan: “Kisah Bani Ubaid Al-Qoddah, mereka muncul di awal abad tiga. Ubaidullah mengaku sebagai keluarga Ali dari keturunan Fathimah, ia pun menampakkan ketaatan dan jihad fi sabilillah. Beberapa golongan dari penduduk Maroko pun mengikutinya, sehingga ia punya daulah yang besar di Maroko. Kekuasaan itu dilanjutkan anak-anaknya. Mereka lantas menguasai Mesir dan Syam. Mereka nampak mengerjakan sholat jum’at dan berjama’ah, mengangkat para hakim dan mufti. Akan tetapi, mereka menampakkan beberapa kesyirikan dan menyelisihi syari’at. Tampaklah hal yang menunjukkan kemunafikan mereka. Karena itu, ulama bersepakat mengkafirkan mereka”

Ulama bersepakat bahwa Bani Ubaid adalah orang-orang murtad sekaligus zindiq. Mereka disebut murtad karena terang-terangan menggugurkan syari’at serta menggunakan hukum yang menyelisihi syari’at. Mereka disebut zindiq karena dalam hati, mereka meniadakan nama-nama dan sifat-sifat Allah.

Karena itu, Al-Kibroni mengatakan, “Jika nekat tinggal di daulah ‘Ubaidiyyah, lantas tunduk kepada Bani Ubaid karena ketakutan (keterpaksaan), maka hal itu bukan udzur (alasan yang diterima). Sebab, tinggal di suatu tempat yang warganya harus menggugurkan peraturan-peraturan syari’at, tidak boleh”

Adapun alasan beberapa ulama yang mengkafirkan para khotib (penceramah) yang menyebut-nyebut kebaikan serta mendo’akan kebaikan untuk para penguasa ‘Ubaidillah di minbar-minbar Juma’at dan lainnya, adalah karena menimbulkan persepsi bahwa Bani Ubaid adalah muslimin. Inilah yang dikatakan Ibnu ‘Adzrah.

Ada beberapa faedah yang diambil dari fatwa ulama tentang Bani Ubaid di atas:

1) 1 Tidak boleh bertempat tinggal di daerah yang syari’at Allah tidak tegak, kecuali jika kita dapat berpisah dari orang-orang yang menggugurkan syari’at tersebut, serta mampu menampakkan dien kita di hadapan manusia.

2) 2 Ulama yang berbicara di hadapan orang banyak tentang kebaikan penguasa murtad –yang mengganti syari’at Allah dengan hukum kufur- serta mendo’akan kebaikan untuk mereka, sehingga timbul persepsi bahwa para penguasa itu adalah orang muslim, sangat riskan jatuh pada kekafiran.

3) 3 Orang yang mampu kabur dari daulah kufur –yang berlaku undang-undang jahiliyyah- , tapi nekat tinggal di daerah itu, padahal ia tahu bahwa dirinya bakal diajak masuk pada golongan yang mengganti dien Islam – dien di sini mencakup masalah-masalah akidah dan peraturan hidup- , dan ia menyadari tidak mampu menanggung hukuman jika enggan dengan ajakan tersebut, maka ia tidak punya udzur (untuk mengelak dari siksa Allah).

4) 4 Fatwa ulama di atas merupakan bantahan terhadap orang yang berargumentasi bahwa menggugurkan syari’at bukan kekufuran dan kemurtadan. Banyak orang-orang bodoh sekarang yang mengingkari kafirnya pemerintah yang mengganti syari’at Allah saat ini. Jika dikatakan kepada mereka, bahwa orang yang menggugurkan syari’at Allah dan menggantinya dengan undang-undang thoghut buatan manusia adalah murtad dan keluar dari millah Islam, mereka pun menjawab: “Pada beberapa masa, ada penguasa yang menggugurkan syari’at tapi tidak dikafirkan ulama, seperti Mamalik dan daulah Utsmani yang menggugurkan sebagian hukum Islam…” Begitulah argumentasi mereka.

Jawaban ucapan mereka itu adalah beberap hal berikut:

a) Argumentasi mereka bukanlah argumentasi yang digunakan salafush Sholih (sebab mereka berargumentasi dengan sikap/ perbuatan ulama). Dien Allah tidak didasarkan pada ucapan dan perbuatan para ulama atau tokoh. Dasar dien Allah yang bisa dijadikan argumentasi adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah saja.

b) Apa yang terjadi pada sebagian penguasa daulah Utsmani dan daulah-daulah Islam lainnya, bukanlah menggugurkan syari’at atau menggantinya dengan undang-undang buatan manusia, tapi semata-mata kemaksiatan yang tidak sampai pada taraf kekafiran (seperti kedzaliman dan ketidak adilan). Ada perbedaan besar antara dua hal tersebut.

c) Banyak fatwa ulama di masa tertentu dan dalam kasus tertentu yang tidak terjaga. Karena memang Allah tidak menjamin terpeliharanya fatwa-fatwa ulama. Yang Allah jamin tetap terpelihara adalah Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, kita hanya berargumentasi dengan keduanya saja, bukan kepada yang lain –termasuk ucapan para ulama-. Contoh fatwa yang hilang adalah fatwa kafirnya Hajjaj. Sebagian ulama pun juga mengkafirkan daulah Utsmani (karena banyak kesyirikan; sehingga cukup beralasan bila muncul Daulah Tauhid di Jazirah Arab –saat itu, bukan yang sekarang– yang didirikan Alus Su’ud, dan memerangi daulah Utsmani)

No comments yet

Tinggalkan Balasan

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Ubah )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Ubah )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Ubah )

Connecting to %s

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.