Posted by: hafmin on: September 10, 2008
Sudah merupakan kesepakatan Ulama’ dengan berlandaskan nash-nash qath’ie yang begitu gamblang dan jelas, bahwa siapa saja yang membuat undang-undang baru yang bertentangan dengan syariat Allah, menerapkannya di kalangan manusia, atau berhukum kepadanya dengan suka rela, ia murtad keluar dari Al-Islam.
Al-Qur’an menyebutkan orang yang menetapkan undang-undang selain hukum Allah di antaranya sebagai thaghut (Q.S An-Nisa: ), [...]
Yang Meramaikan